JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy, sapaan akrab Edward, dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
"Sedang dalam proses klarifikasi. Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi misalnya, tentu kami akan mendalami di dua pihak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ghufron menuturkan, KPK sudah meminta klarifikasi dari Eddy selaku terlapor dalam kasus ini dalam rangka mengumpulkan informasi dan data.
Baca juga: Pengacara Wamenkumham Tanggapi Permintaan Hentikan Laporan atas Sugeng IPW: Lucu Sekali
Namun, KPK juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun mengecek keterangan terlapor dengan informasi dan data yang dilaporkan pelapor.
"Selanjutnya kami akan membandingkan, meng-cross dengan informasi data yang dilaporkan oleh pelapor maupun pihak-pihak tertentu yang berkaitan, yang disebut," ujar Ghufon.
Ia memastikan KPK akan menyampaikan informasi terkait kasus ini kepada publik apabila ada perkembangan yang signifikan.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan, nanti pada saatnya kalau sudah ada progress yang signifikan tentu kami akan sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Didesak Tindak Lanjuti Laporan Sugeng IPW, Kuasa Hukum Wamenkumham: Mengerti Hukum Tidak?
Diberitakan sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy dan dua orang asisten pribadinya ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi, 20 Maret 2023 lalu.
Baca juga: KPK Diminta Cekal Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
Meski merasa aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Eddy menyatakan tidak akan melapor ke pihak berwajib. Sebab, ia memahami bahwa IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
IPW, kata Eddy, menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog).
Karena itu, menyuarakan beberapa persoalan merupakan hak lembaga tersebut. Sementara itu, sebagai pejabat negara Eddy memiliki kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” tutur Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.