JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penahanan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tergantung pada analisis tim penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik tengah memeriksa Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
“Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Rafael Alun Ditahan, Pimpinan KPK: Masih Diperiksa
Menurut Ali, hampir tidak ada tersangka di KPK yang tidak ditahan. Karena itu, penahanan Rafael hanya persoalan waktu.
Adapun syarat subyektif dan obyektif penahanan tersangka dalam hukum acara pidana mengacu pada penyidik.
“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan,” ujar Ali.
KPK bakal mengumumkan perkembangan penanganan kasus Rafael pada siang atau sore hari ini.
Adapun Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Baca juga: Tiba di KPK, Rafael Alun Akan Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Diduga, gratifikasi yang diterima Rafael puluhan miliar rupiah, mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.