Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PPATK: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya dalam Pemberantasan Pencucian Uang

Kompas.com - 31/03/2023, 15:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan setelah temuan mereka soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap ke publik.

Laporan itu pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.

Buntut laporan tersebut, publik gaduh. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut angkat bicara terkait ini.

Baca juga: Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Lantas, apa sebenarnya fungsi PPATK? Seperti apa tugas dan wewenangnya?

Kedudukan PPATK

Wewenang PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Pasal 1 angka 2 UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Tugas, fungsi, dan wewenang

Merujuk Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Secara rinci, berikut tugas PPATK:

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

 

Baca juga: Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Sementara, wewenang PPATK yaitu:
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:

  • meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  • menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  • mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  • memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  • mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  • menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik

Kemudian, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:

  • menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  • menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
  • melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  • menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
  • memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
  • menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Baca juga: Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Sedangkan dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang:

  • meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  • meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
  • meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
  • merekomendasikan kepada instansi penegak
  • hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
  • mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang; dan
  • meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

"Biaya untuk pelaksanaan tugas PPATK dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Transaksi janggal

Gaduh temuan PPATK soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com