Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Kompas.com - 28/03/2023, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Somasi ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Budi soal biaya Rp 6 juta Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp 1 triliun lebih.

Hal ini lantas dikatakannya mengakibatkan harga obat mahal sehingga masyarakat luas menderita.

"(Melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan) atas perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp 6 juta," kata kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Menkes Sebal Dokter Sibuk Rebutan Lahan Praktik Ketimbang Pikirkan Masyarakat

Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi dalam acara public hearing RUU Kesehatan pada 15 Maret 2023.

Dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima Kompas.com, FDPKKB menyebut pernyataan Menkes tidak benar, merupakan informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti, bahkan menyesatkan masyarakat.

Pernyataan Menkes juga dinilai secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, bukan berdasarkan hasil studi.

"Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut dengan segera terbukti tidak benar sama sekali, sehingga informasi dan kabar bohong karena bukan keadaan yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan keterangan resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara formal berwenang menerbitkan STR," tulis salinan somasi tersebut.

Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat

Salinan somasi itu juga menjabarkan jenis dan tarif penerbitan STR di KKI yang dilihat dalam laman resminya. Untuk STR kewenangan internship sudah termasuk STR baru dokter Rp 400.000 per paket, STR baru dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Sementara itu, STR baru dokter/dokter gigi WNI atau lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi sub spesialis Rp 300.000 per paket; dan STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket.

Kemudian, STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis Rp 300.000 per paket; STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; dan STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Selanjutnya, STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket, STR sementara dokter/dokter gigi WNA Rp 750.000 per paket; STR bersyarat dokter/dokter gigi WNA Rp 500.000 per paket; duplikat STR Rp 130.000 per lembar; dan duplikat salinan STR Rp 15.000 per lembar.

Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

Menkes diberikan waktu selama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat somasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Somasi ini diketahui telah diberikan kepada Menkes sejak 27 Maret 2023.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut dokter harus membayar Rp 6 juta untuk melakukan perpanjangan STR. Informasi ini didapatkan dari Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.

"Belakangan aku tahu, karena aku tanya dokter Dante gini kan, Wamen aja kita susah dapat SIP-nya. 'Dok, memang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP'. Rp 6 juta dia bilang, kan," kata Budi Gunadi.

Ia lantas menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang yang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

Itulah sebabnya, Budi Gunadi akan memberikan kemudahan terkait dengan pengurusan STR khususnya kepada para dokter dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

"Dokter spesialis 77.000. Aku kan bankir, 77.000 dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar. Oh, pantas ribut, Rp 430 miliar setahun," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com