Salin Artikel

Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Somasi ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Budi soal biaya Rp 6 juta Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp 1 triliun lebih.

Hal ini lantas dikatakannya mengakibatkan harga obat mahal sehingga masyarakat luas menderita.

"(Melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan) atas perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp 6 juta," kata kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi dalam acara public hearing RUU Kesehatan pada 15 Maret 2023.

Dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima Kompas.com, FDPKKB menyebut pernyataan Menkes tidak benar, merupakan informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti, bahkan menyesatkan masyarakat.

Pernyataan Menkes juga dinilai secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, bukan berdasarkan hasil studi.

"Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut dengan segera terbukti tidak benar sama sekali, sehingga informasi dan kabar bohong karena bukan keadaan yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan keterangan resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara formal berwenang menerbitkan STR," tulis salinan somasi tersebut.

Salinan somasi itu juga menjabarkan jenis dan tarif penerbitan STR di KKI yang dilihat dalam laman resminya. Untuk STR kewenangan internship sudah termasuk STR baru dokter Rp 400.000 per paket, STR baru dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Sementara itu, STR baru dokter/dokter gigi WNI atau lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi sub spesialis Rp 300.000 per paket; dan STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket.

Kemudian, STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis Rp 300.000 per paket; STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket; dan STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi Rp 300.000 per paket.

Selanjutnya, STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket, STR sementara dokter/dokter gigi WNA Rp 750.000 per paket; STR bersyarat dokter/dokter gigi WNA Rp 500.000 per paket; duplikat STR Rp 130.000 per lembar; dan duplikat salinan STR Rp 15.000 per lembar.

Menkes diberikan waktu selama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat somasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Somasi ini diketahui telah diberikan kepada Menkes sejak 27 Maret 2023.

"Belakangan aku tahu, karena aku tanya dokter Dante gini kan, Wamen aja kita susah dapat SIP-nya. 'Dok, memang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP'. Rp 6 juta dia bilang, kan," kata Budi Gunadi.

Ia lantas menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang yang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

Itulah sebabnya, Budi Gunadi akan memberikan kemudahan terkait dengan pengurusan STR khususnya kepada para dokter dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

"Dokter spesialis 77.000. Aku kan bankir, 77.000 dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar. Oh, pantas ribut, Rp 430 miliar setahun," ujar Budi Gunadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/13315821/menkes-disomasi-usai-sebut-biaya-perpanjangan-str-dan-sip-dokter-rp-6-juta

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke