Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kompas.com - 27/03/2023, 21:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, obat-obatan dan alat kesehatan untuk korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menjalani rawat jalan masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini menanggapi adanya keluhan pasien gagal ginjal akut yang harus merogoh kocek sendiri untuk menjalani pengobatan di rumah sakit.

"Masih ditanggung terus. Iya (seterusnya masih ditanggung), itu termasuk pembiayaannya oleh BPJS," kata Nadia saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nadia menyampaikan, obat penawar racun yang diimpor dari luar negeri, yakni Fomepizole, memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, obat tersebut masih diberikan gratis oleh Kementerian Kesehatan.

"Obatnya kan Fomepizole, Fomepizole-nya diberikan oleh Kemenkes. Jadi kan (Fomepizole) itu yang enggak termasuk diklaim dalam BPJS," tuturnya.

Lebih lanjut Nadia menuturkan, biaya perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk korban gagal ginjal pun tetap ditanggung pemerintah, selama rumah sakit itu sesuai dan bisa menangani pasien gagal ginjal.

Baca juga: Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Pasalnya, tidak semua rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah Jakarta yang mampu menangani pasien gagal ginjal.

"Misalnya (RSUD) Tarakan itu bisa. Tapi RSUD Kramat kan belum tentu bisa. Atau dia di rumah sakit vertikal (seperti) Fatmawati, rumah sakit RSCM, pokoknya rumah sakit vertikal itu sudah dinyatakan biaya ditanggung BPJS," ucap Nadia.

"Jadi dia enggak akan ada pembiayaan yang perlu dia tanggung sendiri," imbuhnya.

Adapun sejauh ini, pihaknya masih membahas soal santunan kepada korban gagal ginjal akut.

Pembahasan ini dilakukan lantaran Kementerian Kesehatan tidak memiliki tugas dan fungsi secara langsung untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Baca juga: Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Nadia menuturkan, pembahasan sempat dilakukan pada Sabtu pekan lalu bersama Kemensos, Kemenko PMK, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini yang sedang dibahas untuk... Ya kan pasti ada petunjuk teknisnya, kriteria, dan sebagainya," jelas Nadia.

Sebagai informasi, gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya. Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.

Baca juga: Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com