Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 13:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih atas kritik yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak sebelumnya menyayangkan KPK yang jarang menangani kasus-kasus besar atau "the big fish" sebagaimana Kejaksaan Agung.

Firli mengatakan, kritik Dewas menjadi bahan evaluasi internal KPK untuk meningkatkan kinerja.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penilaian Dewas KPK sebagai bahan masukan dan evaluasi peningkatan kinerja seluruh insan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Menurut Firli, tindakan Tumpak merupakan bentuk implementasi tugas pokok Dewas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU itu disebutkan, salah satu tugas Dewas adalah menilai kerja KPK.

Lebih lanjut, Firli juga berterima kasih kepada Tumpak karena menilai KPK saat in masih on the track atau pada jalurnya.

Menurut Firli, hal itu sesuai dengan capaian kinerja 2022 yang dilaporkan Dewas.

Laporan itu memuat empat perspektif indikator kinerja, yakni perspektif pemangku kepentingan, akuntabilitas, proses internal, dan kapabilitas organisasi.

“KPK meraih capaian nilai kinerja organisasi sebesar 101,22 persen, atau capaian tersebut melebihi skor yang menjadi target organisasi,” kata Firli.

Selain itu, Firli menyebut, Dewas mengukur Indeks Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK tahun 2022 melalui survei,

“Dalam survei tersebut KPK meraih skor 95,7 atau masuk kriteria sangat baik,” ujar dia.

Baca juga: Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar

FIrli mengaku berkomitmen akan menuntaskan tugas kepemimpinan KPK Jilid V hingga akhir.

Ia memastikan, tidak ada proses hukum yang menjadi warisan buruk untuk periode selanjutnya.

“Kami pastikan tidak akan ada lagi proses hukum yang cacat sebagai warisan untuk periode berikutnya,” kata Firli.

Sebelumnya, Tumpak menyebut, KPK saat ini masih dalam on the track dan dipercaya masyarakat.

Namun demikian, ia menyayangkan KPK kini jarang menangani kasus besar yang biasa disebut sebagai the big fish.

“Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang oita beri nama dulu 'the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak sebagaimana disiarkan di YouTube KPK, Sabtu (25/3/2023). 

Baca juga: Ketua Dewas: Kasus-kasus The Big Fish Jarang Ditangani KPK

Tumpak membandingkan kasus-kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, Korps Adhyaksa menangani kasus besar.

Sementara itu, KPK seperti fokus pada praktek suap menyuap aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara.

Tumpak mengaku tidak mengetahui penyebab persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) KPK tidak mumpuni.

“KPK kok bisa, harusnya bisa, menurut saya seharusnya bisa seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com