JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih atas kritik yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak sebelumnya menyayangkan KPK yang jarang menangani kasus-kasus besar atau "the big fish" sebagaimana Kejaksaan Agung.
Firli mengatakan, kritik Dewas menjadi bahan evaluasi internal KPK untuk meningkatkan kinerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penilaian Dewas KPK sebagai bahan masukan dan evaluasi peningkatan kinerja seluruh insan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Menurut Firli, tindakan Tumpak merupakan bentuk implementasi tugas pokok Dewas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU itu disebutkan, salah satu tugas Dewas adalah menilai kerja KPK.
Lebih lanjut, Firli juga berterima kasih kepada Tumpak karena menilai KPK saat in masih on the track atau pada jalurnya.
Menurut Firli, hal itu sesuai dengan capaian kinerja 2022 yang dilaporkan Dewas.
Laporan itu memuat empat perspektif indikator kinerja, yakni perspektif pemangku kepentingan, akuntabilitas, proses internal, dan kapabilitas organisasi.
“KPK meraih capaian nilai kinerja organisasi sebesar 101,22 persen, atau capaian tersebut melebihi skor yang menjadi target organisasi,” kata Firli.
Selain itu, Firli menyebut, Dewas mengukur Indeks Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK tahun 2022 melalui survei,
“Dalam survei tersebut KPK meraih skor 95,7 atau masuk kriteria sangat baik,” ujar dia.
Baca juga: Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar
FIrli mengaku berkomitmen akan menuntaskan tugas kepemimpinan KPK Jilid V hingga akhir.
Ia memastikan, tidak ada proses hukum yang menjadi warisan buruk untuk periode selanjutnya.
“Kami pastikan tidak akan ada lagi proses hukum yang cacat sebagai warisan untuk periode berikutnya,” kata Firli.
Sebelumnya, Tumpak menyebut, KPK saat ini masih dalam on the track dan dipercaya masyarakat.
Namun demikian, ia menyayangkan KPK kini jarang menangani kasus besar yang biasa disebut sebagai the big fish.
“Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang oita beri nama dulu 'the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak sebagaimana disiarkan di YouTube KPK, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Ketua Dewas: Kasus-kasus The Big Fish Jarang Ditangani KPK
Tumpak membandingkan kasus-kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, Korps Adhyaksa menangani kasus besar.
Sementara itu, KPK seperti fokus pada praktek suap menyuap aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara.
Tumpak mengaku tidak mengetahui penyebab persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) KPK tidak mumpuni.
“KPK kok bisa, harusnya bisa, menurut saya seharusnya bisa seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.