JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Said Abdullah membantah dirinya melakukan praktik politik uang atau money politic setelah video bagi-bagi amplop berlogo PDI-P di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.
Ia lantas mempertanyakan motif dari pihak-pihak yang menudingnya melakukan money politics.
"Jadi, kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporin ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?" kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Said menjelaskan bahwa yang dilakukannya adalah bagian dari menjalankan rukun Islam.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid
Rukun Islam yang dimaksudnya adalah membagikan zakat mal atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
"Saya suruh ngapain kira-kira? Tapi kalau bagi saya itu zakat mal, itu rukun Islam, kalau saya tidak keluarkan, gugur iman saya," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengakui bahwa uang Rp 300.000 yang dibagikan juga merupakan uang reses DPR.
Uang tersebut, jelas Said, memang wajib dibagikan kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Tak hanya dirinya, semua anggota DPR disebut Said memiliki uang reses.
Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal
"Anggota DPR itu juga punya dana reses dan semua anggota DPR melakukan hal yang sama, karena itu bagian tali asih dengan konstituennya," jelas dia.
"Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya di mana? Dibagikan, ribut lagi. Jadi kayak lagunya Maya Rumantir, begini salah begitu salah," tambah Said.
Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan dengan video pembagian amplop berlogo partai politik di masjid.
Dari video yang beredar, amplop yang dibagikan berwarna merah dan terdapat logo PDI-P
Dari unggahan tersebut juga diketahui isi amplop yang dibagikan adalah uang Rp 300.000.
Dihubungi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji peristiwa tersebut.