JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuka kemungkinan bakal mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu secara serta-merta, jika mereka kembali dinyatakan tak lolos verifikasi perbaikan ulang oleh KPU RI.
Adapun Prima sudah menang atas KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).
Bawaslu menyatakan KPU RI melanggar administrasi kemudian memberi Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.
"(Eksekusi putusan PN Jakpus) salah satu opsi. Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
Hingga saat ini, Prima belum mengajukan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata, termasuk mengabulkan permohonan untuk menghentikan dan mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 sejak awal secara serta-merta.
Agar putusan itu bisa diterapkan saat ini juga (serta-merta), Prima perlu mengajukan terlebih dulu permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
"Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya," ujar Alif.
"Dalam posisi bersalah, kita tahu sendiri kita tidak mungkin mengamini tahapan," lanjutnya.
Prima disebut masih ingin melihat hasil verifikasi perbaikan pasca-putusan Bawaslu RI teranyar.
Alif menyinggung bahwa Prima sebelumnya juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1x24 jam.
Pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.
Preseden ini yang membuat Alif dkk masih enggan mencabut gugatan perdata di PN Jakpus dan masih ancang-ancang untuk mungkin mengeksekusinya kelak.
"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir. Kami membutuhkan satu komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU sendiri, untuk benar-benar kita diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti," kata Alif.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/21405401/prima-akan-eksekusi-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-jika-tak-lolos-verifikasi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan