Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta

Kompas.com - 21/03/2023, 13:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal praktik jual beli jabatan oleh bupati yang mematok tarif Rp 25 juta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa.

Pernyatan ini Firli sampaikan di hadapan gubernur dan DPRD dari berbagai daerah dalam pertemuan di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Firli mengatakan, uang tersebut harus dibayar sebelum SK itu ditandatangani oleh bupati.

“Sampai penjabat kepala desa pun ada nilainya. Penjabat kepala desa, Pak, sebelum ditandatangani surat keputusan pengangkatan penjabat kepala desa, nilainya Rp 25 juta,” kata Firli sebagaimana dikutip dari YouTube resmi KPK.

Baca juga: Ketua KPK: Koruptor Begitu Tertangkap Tak Ada yang Menolong, Besuk Saja Enggak

Meski hanya Rp 25 juta, kata Firli, jumlah SK pengangkatan penjabat kepala desa mencapai 364 desa.

Penerbitan SK setiap desa tersebut juga dipisah.

“Tapi bapak bayangkan, kalau satu kabupaten desanya lebih dari 364 desa,” ujar dia.

Tidak hanya SK pengangkatan penjabat kepala desa, bupati diduga memungut tarif sewa tanah aset desa atau bengkok sebesar Rp 5 juta per hektar.

“Kalau desa itu memiliki 10 hektar, maka penggarap harus menyewa kepada kepala desa Rp 50 juta,” tutur Firli.

KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem.

Mereka diduga melakukan jual beli jabatan di pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Baca juga: KPK Sita Tanah Bekas Madrasah Aset Mantan Bupati Probolinggo

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, kasus itu berawal dari penundaan agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2021.

Sementara itu, masa jabatan 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo habis pada 9 September 2021.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," ucap Alex, Senin (30/8/2021).

Puput kemudian meminta para ASN itu membayar Rp 20 juta untuk bisa untuk ditetapkan sebagai penjabat kepala daerah.

Mereka juga harus membayar dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com