Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] AG Butuh Maaf D untuk Dapat Restorative Justice | Kejagung Sebut Mario Dandy dkk Tak Patut Dapat "Restorative Justice"

Kompas.com - 20/03/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal wacana menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap AG (15), yang menjadi salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17).

Menurut Kejaksaan Agung, penerapan keadilan restoratif memerlukan syarat tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berkonflik secara hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai wacana keadilan restoratif tidak bisa diterapkan kepada Mario Dandy Satrio (20) yang juga merupakan salah satu tersangka penganiayaan terhadap D.

Sebab menurut Kejaksaan Agung, perbuatan Mario Dandy dan kawan-kawan sangat keji.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

1. Kejagung: Maaf dari Pihak D Jadi Syarat jika Kasus AG Diselesaikan di Luar Proses Pidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).KOMPAS.com/Rahel Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait restorative justice (RJ) terhadap pelaku penganiayaan D yang masih di bawah umur yaitu AG (15) merupakan langkah untuk menerapkan diversi hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Kendati demikian, kata dia, diversi hukum juga harus memenuhi persyaratan, yakni adanya pemberian maaf dan persetujuan dari pihak korban.

"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," kata Ketut dalam keterangannya ke Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Restorative Justice bagi Mario Dandy Tidak Tepat

Ketut menyatakan, diversi hukum diatur melalui undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Menurut dia, beleid itu mengatur bahwa penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkomplik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ," ujar dia.

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani pernah menyampaikan bahwa menawarkan restorative justice kepada keluarga D terhadap pelaku AG, setelah menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai Restorative Justice

Menurut Kajati, penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan. Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

Saat ini, polisi telah mentapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap D yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com