JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu yang didalami soal adanya fasilitas yang diterima adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam proyek itu.
"Justru itu kita dalami kan beliau (Gregorius) ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kemekominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati
Menurutnya, penyidik juga akan mendalami soal kemungkinan apakah ada perintah dari Johnny terkait fasilitas yang diterima Gregorius.
Ketut menambahkan, pemeriksaan hari ini juga akan mendalami fakta yang telah didapatkan penyidik terkait kasus di Kominfo itu.
"Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya," tuturnya.
Sebagai informasi, Johnny telah menjalani pemeriksaan sejak tadi pagi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.
Johnny terpantau masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB. Setibanya di lokasi, ia tidak bicara sepatah dua patah kata ke awak media.
Adapun ini merupakan kedua kalinya Johnny diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Ke-2 Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kasus Korupsi BTS 4G
Diketahui, dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Hari Ini, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus BTS 4G
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.