Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Terima 2.925 Laporan Terkait Perilaku Hakim pada Tahun 2022

Kompas.com - 13/03/2023, 14:40 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap perilaku hakim sepanjang 2022.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, laporan tersebut dibagi menjadi dua jenis.

Pertama yaitu 1.662 laporan merupakan dari masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KY, kantor penghubung, kantor pos dan website.

"Kemudian 1.263 (berupa) surat tembusan," ujar Mukti dalam sambutan penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pesan Jokowi ke KY: Perkuat Sinergitas dengan MA, Jaga Keluhuran Hakim

Mukti mengatakan, laporan yang disampaikan kepada lembaganya terdiri dari perkara pidana, perkara perdata, dan perkara lainnya.

Sedangkan permohonan pemantauan yang diterima yaitu sebanyak 573 kasus sepanjang tahun 2022.

Kasus tersebut terbagi menjadi dua, kata Mukti, pertama berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 458.

"Dan berdasarkan inisiatif 115 kasus, termasuk di antaranya kasus-kasus tersebut menjadi perhatian publik," imbuh Mukti.

Capaian lainnya yang dipublikasikan Komisi Yudisial yaitu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Baca juga: Laporan Tahunan Komisi Yudisial: Indeks Integritas Hakim Naik 0,43 Persen

Mukti mengatakan, sepanjang tahun 2022 KY melaksanakan rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc sebanyak dua kali.

"Seleksi pertama untuk mengisi delapan calon hakim agung," ucap dia.

Seleksi kedua untuk mengisi kekosongan 11 hakim agung dan tiga  hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung RI.

"Pada seleksi kedua keterbatasan waktu menyebabkan KY hanya dapat melaksanakan sebagian dari proses seleksi kesehatan dan kepribadian, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asesmen kompetensi dan kepribadian," pungkas Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com