Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akui Penanganan Korupsi Belum Maksimal karena Tumpang Tindih dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Kompas.com - 10/03/2023, 17:27 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta mengakui bahwa penanganan kasus korupsi belum maksimal karena sering tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.

“Sering pelaporan masyarakat itu kan dialamatkan di Kajari (Kejaksaan Negeri), inspektorat, kepolisian, dan KPK,” ujar Alex saat memberikan paparan “Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024” di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: KPK: 90 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Dia menambahkan, seringkali KPK kebingungan aparat penegak hukum mana yang menangani suatu kasus.

“Nah kami enggak ngerti siapa yang akan menangani perkara itu lebih dulu. Kalau dengan sistem yang akan kita bangun, tentu jika perkara bisa ditangani kepolisian, kami tidak akan melakukan penanganan,” kata Alex.

Saat ini, lanjut Alex, pemerintah sedang membangun sistem perkara pidana secara elektronik yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam sistem itu, nantinya akan diketahui aparat penegak hukum mana yang menangani suatu kasus pidana.

“Dari mulai polres, sampai putusan hakim, atau dari Kajari sampai putusan hakim, termasuk (kasus di) KPK, itu nanti masyarakat bisa memonitor dan mengawasi, antarlembaga bisa memonitor dan mengawasi,” ujar Alex.

“Itu bisa digunakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, terutama perkara korupsi,” kata Alex.

Baca juga: Perpres SPBE Sudah Diteken Jokowi, Mahfud: Mudah-mudahan Kasus Korupsi Semakin Kecil

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Perpres Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem SPBE sudah terbit.

Mahfud mengatakan, Perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara," ujar Mahfud dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (23/12/2022).

Mahfud berharap dengan adanya Perpres itu bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com