Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Pemda Tak Bergantung Lagi pada Pusat untuk Penanganan Penyakit Zoonosis

Kompas.com - 09/03/2023, 05:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang bergantung pada pemerintah pusat dalam penanganan penyakit zoonosis.

Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki risiko tinggi terjadinya penyakit tersebut

Tercatat, 60 persen penyakit menginfeksi manusia itu berasal dari binatang, dan sekitar 75 persen berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru menimbulkan wabah dan pandemi, salah satunya Covid-19.

Penyakit zoonosis merupakan penyakit yang bersumber dari binatang dan menular ke manusia.

Baca juga: Jokowi: Siapkan Early Warning, Penyakit Zoonosis Diprediksi Terus Meningkat

"Sayangnya sampai sekarang masih banyak pemda yang kurang menyadari akan itu, ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Sementara UU sudah mengamanahkan bahwa itu menjadi urusan pemda," kata Muhadjir setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 di Kantor Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

Muhadjir mengatakan, ketergantungan daerah pada pemerintah pusat dalam penanganan kesehatan tecermin dari minimnya anggaran yang dialokasikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 443 daerah provinsi kabupaten/kota, anggaran untuk urusan kesehatan hanya Rp 156,56 triliun atau 15,71 persen dari total anggaran Rp 996,24 triliun tahun 2023.

Berdasarkan data yang sama, dari 516 daerah anggaran terkait penyakit hewan menular dalam APBD provinsi kabupaten/kota tahun 2023 hanya Rp 0,23 triliun atau 0,02 persen dari total Rp 1.148,84 triliun.

Baca juga: Pakar: Kematian akibat Zoonosis Capai 2,7 Juta Per Tahun di Dunia

Oleh karena itu, ia meminta Kemendagri memastikan agar pemda benar-benar menganggarkan biaya kesehatan, termasuk untuk penyakit menular dari hewan.

"Saya mohon untuk masalah pengendalian zoonosis dan penyakit infeksi baru, nanti mohon ada perhatian dari Kemendagri agar memastikan bahwa daerah betul-betul menganggarkan, membuat program, mengagendakan penanganan, pencegahan pengendalian zoonosi dan penyakit infeksi baru ini," ujar Muhadjir.

Apalagi, kata Muhadjir, bidang kesehatan merupakan salah satu dari 32 urusan konkuren yang diserahkan kepada pemerintah daerah tiap provinsi, menyusul adanya UU Otonomi Daerah.

Dengan kata lain, pemerintah daerah wajib mengurus kesehatan, termasuk upaya pencegahan, penanganan, maupun penanggulangan penyakit tertentu. Sedangkan pemerintah pusat lebih menitikberatkan kepada aspek regulasi dan afirmasi.

"Sementara yang lain adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang pemda. Artinya, tidak boleh ada satupun daerah baik provinsi kabupaten kota yang tidak mengurus kesehatan," katanya.

Baca juga: Waspada Munculnya Penyakit-penyakit Zoonosis Jenis Baru

"Karena itu, peranan pemerintah pusat tidak terlalu kuat dibanding pemerintah daerah di dalam urusan konkuren ini termasuk bidang kesehatan," ujar Muhadjir lagi.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit dari binatang ke manusia, pemerintah menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Menurut Muhadjir, terbitnya Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan deteksi dan respons strategis menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang.

Hal ini mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek sosial ekonomi keamanan dan kesejahteraan rakyat.

"Dengan adanya Permenko ini yang diperkuat oleh SE Mendagri, ini mudah-mudahan menyadarkan, menggugah pemda baik provinsi kabupaten kota di Indonesia bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan, yaitu pencegahan penyakit zoonosis yang sudah disebut tadi," kata Muhadjir.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Zoonosis dan Cara Mencegah Penyebarannya Menurut Pakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com