JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan, penyakit avian influenza (AI) atau flu burung H5N1 yang menular ke manusia seperti di Ekuador dan Kamboja belum ada di Indonesia.
Saat ini, kasus flu burung yang terdeteksi di dalam negeri adalah kasus yang menyerang jenis unggas, seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Cimahi.
Teranyar, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat menyatakan, kasus flu burung di Cimahi bukan clade baru, yakni varian 2.3.4.4b yang menyebar di negara-negara Eropa hingga Kamboja.
"Untuk kasus flu burung H5N1 sebetulnya sudah kita lakukan surveilans secara genomik dan belum ada kasusnya di Indonesia," kata Dante setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 di Kantor Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ancam Manusia, Berikut Penyebab dan Gejala Flu Burung
Kendati begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengambil ancang-ancang untuk menahan penyebaran varian baru flu burung di dalam negeri.
"Tapi kita sudah memulai untuk mengambil ancang-ancang karna ini sudah ada kasusnya di Ekuador dan Kamboja. Flu burung (yang menular ke manusia) sampai saat ini belum ada kasusnya," tutur dia.
Pemerintah telah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung clade baru, yakni 2.3.4.4b dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
SE tersebut bernomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Melalui Aturan ini, kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Baca juga: China Kembali Laporkan Kasus Flu Burung yang Menular ke Manusia
Dinkes provinsi, kabupaten/kota juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Lalu, mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan severe acute respiratory infection (SARI), harus meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.