Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Insentif Dikucurkan Demi Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kompas.com - 07/03/2023, 18:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif kendaraan listrik yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem di Indonesia.

Menurut Agus, dengan adanya ekosistem kendaraan listrik, maka investor akan tertarik menanamkan modal di Indonesia dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta meningkatnya penerimaan pajak.

"Nanti ultimate goal-nya (penerimaan) pajak naik dan juga penciptaan lapangan kerja. Jadi kata kuncinya itu adalah membangun ekosistem kendaraan listrik," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Menperin Sebut Sejumlah Produsen Kendaraan Listrik Akan Naikkan TKDN 40 Persen Setelah Insentif Diberikan

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah sudah memberikan banyak insentif bagi produsen untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik. Namun, kini pemerintah memberikan insentif tersebut kepada masayrakat selaku konsumen.

"Sebenarnya sudah sangat kompetitif ya untuk produsen, sekarang kita tambahi lagi untuk supaya ekosistemnya lebih cepat," kata Agus.

Agus menambahkan, insentif kendaraan listrik roda dua akan ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan produktivitas mereka.

Ia menyebutkan, pemerintah juga sudah mengantongi jumlah UMKM se-Indonesia yang mencapai puluhan juta orang.

"Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini," kata Agus.

Baca juga: Ketika Merek Jepang Terabaikan Insentif Kendaraan Listrik

Diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi atau insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) siap digulirkan mulai 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.

Menurut Luhut, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

"Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah. Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Tidak Langsung Disalurkan ke Masyarakat, Ini Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor.

Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com