JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif pembelian sepeda motor listrik membuat sejumlah produsen segera menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 40 persen.
TKDN 40 persen adalah syarat agar sepeda motor listrik yang diproduksi oleh produsen mendapatkan insentif dari pemerintah senilai Rp 7 juta.
"Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Menperin Sebut Insentif Kendaraan Listrik Ditujukan untuk Pelaku UMKM
Sejauh ini, baru ada tiga perusahaan yang sudah memenuhi syarat TKDN 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits.
Namun, Agus optimistis, jumlah tersebut akan bertambah setelah pemerintah mengucurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik.
"Saya enggak bisa kasih tahu (jumlahnya), itu bukan tipe saya sebagai menteri yang kasih info, tapi semuanya on going process," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Untuk mendapatkan keuntungan ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen maupun produsen.
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Harus Didukung Infrastruktur SPKLU
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.
Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023.
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40 persen atau lebih,” ujar Febrio, dalam tayangan langsung Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
“Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata dia.
Baca juga: Satu KTP Hanya Dapat Sekali Subsidi Kendaraan Listrik
Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.
"Selain itu, bantuan pemerintah Rp 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," ucap Febrio.
Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.