Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Menangkan Gugatan Prima, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 06/03/2023, 11:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

Adapun mejelis hakim yang memegang perkara ini dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban. Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca juga: Salinan Putusan Buktikan Hakim PN Jakpus Tahu Maksud Prima Ingin Pemilu Ditunda

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” ujar perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, Senin (6/3/2023).

Ihsan berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," papar Ihsan.

Baca juga: Gelombang Kecurigaan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Profil Hakim

Berikut ini profil majelis hakim yang memutuskan memenangkan gugatan Prima dan menuai kontroversi.

1. T Oyong

Menurut keterangan pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C).

Dalam situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dia tercatat lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.

T Oyong menempuh pendidikan sarjana S-1 hukum tata negara pada Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T. Oyong ditempatkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.

Baca juga: KPU Enggan Tanggapi Isu Adanya Intervensi soal Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

 

Pada 2010, T Oyong ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pada saat itu, dia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.

Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Alhasil, T Oyong diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com