JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menutup pusat-pusat perbelanjaan yang masih menjual barang-barang palsu.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo mengatakan, sertifikasi pusat perbelanjaan menjadi merupakan strategi baru dari DJKI.
“Sehingga harapannya masyarakat itu memiliki trust kepada pusat perbelanjaan dan tidak ragu membeli barang-barang,” kata Anom di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Anon menyebutkan, dasar hukum sertifikasi pusat perbelanjaan atau penindakan itu dari delik aduan.
Baca juga: China Hancurkan 3.000 Ton Barang Palsu, Ada Nike dan Louis Vuitton KW
“Kami memiliki beberapa pengaduan terkait barang-barang yang diperdagangkan baik secara offline maupun online, itu adalah legal standing investigasi yang kami lakukan,” tutur Anom.
Salah satu yang akan ditindak adalah Mal Mangga Dua di Jakarta. Anom mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI.
“Beberapa kali mereka bicara hukumnya. Kalau tidak keseluruhan, mungkin per blok, bertahap, mempersempit ruang gerak bagi penjual barang-barang palsu,” kata Anom.
“Kalau yang kecil tidak bisa teratasi, apalagi yang besar,” ucap dia lagi.
Baca juga: Isi Daftar Pengawasan AS yang Sebut Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak Jual Barang Palsu
Pada 2022, lanjut Anom, DJKI sudah melakukan sertifikasi terhadap 87 pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia secara persuasif.
“Tapi ke depan kami juga memiliki harapan sertifikasi ini tidak hanya di bidang offline, tapi juga online,” kata Anom.
“Karena masih banyak platform e-commerce yang juga masih menjual barang-barang palsu. Ini diperlukan kerja sama,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.