Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR Usai Rekomendasi Bayar Utang Tak Dilaksanakan

Kompas.com - 02/03/2023, 15:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tak dilaksanakan.

Adapun surat rekomendasi tersebut perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

"Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, pelaporan ini berangkat dari aduan dari masyarakat mengenai adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

Malaadministrasi tersebut terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini mewajibkan oleh Sri Mulyani dan pihak terkait untuk membayarkan uang kepada masyarakat.

Baca juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar

Total, ada sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan ini kurang lebih sudah sejak lima tahun yang lalu.

Atas belum dilaksanakannya kewajiban tersebut, Najih mengungkapkan, Ombudsman kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Sri Mulyani dengan nomor register 001RM03.01/IX2022 pada 13 September 2022.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut memiliki kekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," kata Najih.

Baca juga: Wanti-wanti Sri Mulyani soal Gaya Hidup Mewah Pejabat di Era Medsos

Lebih lanjut Najih menjelaskan, pada 11 Desember 2022, Sri Mulyani mengirimkan surat tanggapan kepada Ombudsman. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun demikian, Ombudsman sampai saat ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

"Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com