Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2023, 06:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa instansinya memiliki prosedur dan sistem keamanan tersendiri dalam melakukan pengamanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Adapun Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

“Prinsipnya polri tentunya akan mengamankan sesuai dengan tugas pokok kita dan komitmen kita,” ujar Sigit dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.

Baca juga: Akui Lapas Salemba Lampaui Kapasitas, Wamenkumham: Tak Penuhi Standar Perlindungan Richard Eliezer

Richard telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Salemba. Namun, dia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim.

Menurut Sigit, proses pengamanan terhadap Richard juga dapat semakin optimal karena mendekam di Rutan Salemba Cabang Bareskrim.

“Kemarin dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Jadi tentunya buat kita pengamanan bisa lebih maksimal dan koordinasi dan kerja sama dengan teman-teman lain yang munkgin seperti LPSK juga jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim

Diketahui, Richard telah mendapatkan vonis selama 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kasus terhadap Ricard telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap sehingga kini Richard berstatus sebagai warga binaan sejak 27 Februari 2023.

Seharusnya, sejak kasusnya inkrah, Richard mendekam di Lapas Salemba. Namun, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, pihaknya mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.

LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) lebih mudah dilakukan jika RIchard ditahan di Rutan Bareskrim.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com