Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politikus PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras

Kompas.com - 28/02/2023, 19:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.

Menurut Nasir Djamil, hal ini menujukkan bahwa MK masih waras dan menyadari kekuasaan harus dibatasi dan diawasi.

"Alhamdulillah MK masih waras. Saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Politikus PKS itu menilai, putusan MK menolak permohonan uji materi itu sudah benar karena konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

"Ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujarnya.

Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Nasir Djamil juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo menyadari masa jabatannya dibatasi oleh konstitusi dan MK akan menolak uji materi tersebut.

"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujar Nasir Djamil.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.

Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: MK Singgung Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut bahwa pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon.

Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia.

Mahkamah menganggap provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com