Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Perbarui Penghitungan Estimasi Keberangkatan Haji, Berikut Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 28/02/2023, 15:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah memperbarui penghitungan perkiraan/estimasi keberangkatan haji bagi jemaah haji tunggu.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023.

Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak

Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan yang sudah normal. Diketahui, kuota haji Indonesia pada 2023 berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran pers, Selasa (28/2/2023).

Hilman menjelaskan, estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi.

Pada 2022, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang. Sebab, kuota haji saat itu yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebesar 100.051 atau hanya sekitar 46 persen dari kuota normal.

"Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal, sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” papar Hilman.

Dia berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.

Baca juga: Kemenag Buka Opsi Naikkan Setoran Awal Haji, Sedang Dirumuskan

Adapun untuk melihat pembaruan keberangkatan, jemaah haji bisa melihat melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) dengan memasukkan nomor porsi.

Sebagai informasi, nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar.

Nomor porsi berupa rangkaian 10 angka, sehingga saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.

“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” jelas Hilman.

Berikut ini langkah yang dilakukan untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji.

1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Pilih menu "Islam"
3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

Baca juga: Rincian Kuota Haji Reguler 2023 Per Provinsi, Jawa Barat Kantongi 38.723 Jemaah

Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com