Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Eliezer dan Polri: Kesanggupan Siapa?

Kompas.com - 23/02/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RABU kemarin, genap satu pekan usia vonis majelis hakim atas Richard Eliezer. Proses hukum atas dirinya telah usai. Terlebih jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang ditimpakan kepada Eliezer.

Namun isu tentang Eliezer ternyata belum sungguh-sungguh berakhir. Kini muncul pertanyaan di publik tentang masa depan Eliezer di institusi Polri.

Memang masuk akal apabila ada kalangan yang berpendapat bahwa Eliezer seyogianya tidak kembali ke Polri.

Bagi saya, pandangan itu sangat masuk akal. Logikanya, bagaimana mungkin Eliezer sanggup menjalankan tupoksi Polri ketika ia pada kenyataannya berstatus sebagai terpidana. Terpidana pembunuhan berencana pula.

Anggaplah bahwa hukuman yang Eliezer tanggung terbilang ringan. Namun 1,5 tahun penjara bagi pencopet tentu punya bobot sangat berbeda dengan 1,5 tahun penjara bagi pembunuh berencana.

Jadi, semakin relevan untuk menyoal kelayakan Eliezer melanjutkan kariernya sebagai anggota kepolisian.

Walau demikian, bagi saya, pertanyaannya bukan apakah Eliezer pantas atau tidak pantas meneruskan karirnya di Polri.

Tentu pantas. Sebagai terpidana yang sekaligus menyandang status sebagai justice collaborator, yang bersinonim dengan whistleblower, Eliezer sudah memperlihatkan betapa ketaatan pada kebenaran adalah lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.

Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh. Eliezer adalah purwarupa manusia dengan nilai hidup yang sangat dibutuhkan Polri.

Problemnya justru berada pada Polri. Yaitu, sesiap apa Polri menerima Eliezer kembali?

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada dua hal. Pertama, penting bagi Polri untuk mengadakan sistem pengembangan karier bagi personel dengan kondisi seperti Eliezer.

Pada satu sisi, karier profesional Eliezer harus terus dibina dan dikembangkan. Namun, pada sisi lain, tidak bisa dielakkan kenyataan bahwa Eliezer adalah terdakwa yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana isi pasal 340 KUHP.

Dan semakin serius karena pembunuhan berencana itu dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Alih-alih taat hukum, dia justru melanggar hukum. Itu sangat serius.

Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana sedemikian rupa, pastinya Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak mengulangi perbuatan pidana. Baik pidana berupa perbuatan yang sama maupun pidana terkait pelanggaran hukum lainnya.

Jadi, di samping memberikan perlakuan berupa pengembangan profesionalisme Eliezer, Polri secara simultan harus menyelenggarakan penakaran risiko (risk assessment) dan rehabilitasi terhadap anggota Brimob tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com