Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah

Kompas.com - 22/02/2023, 15:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Baharuddin Tony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baharuddin merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT Gugat KPK ke PN Jaksel

Ali mengatakan, dalam penetapan seorang tersangka, KPK mengacu pada kecukupan alat bukti.

Kendati demikian, KPK menghargai langkah Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sebab, gugatan praperadilan menjadi fungsi kontrol atas kerja-kerja lembaga antirasuah.

“Bahwa kemudian ada praperadilan kami hargai, kami hormati,” ujar Ali.

Meski begitu, Ali mengingatkan bahwa prapreradilan hanya menguji syarat formil penetapan tersangka.

Baca juga: KPK Dobrak Pagar Rumah Saat Ciduk Buron Ricky Ham Pagawak

Prpaeradilan akan memeriksa administrasi penetapan tersangka, alat bukti, identitas pihak terkait, dan hal lain yang bersifat formil.

Praperadilan tidak menguji substansi dari suatu perkara. Pasalnya, hal ini akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau bersifat materiil, rangkaian perbuatannya, kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara misalnya sampai ke sana itu kan sudah unsur-unsur pembuktian,” tutur Ali.

Sebelumnya, Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatannya teregister dengan nomor r perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 15 Februari 2023.

Baca juga: KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Dalam petitumnya, Baharuddin meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan atas dirinya tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” pinta Baharuddin dalam petitumnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ke tingkat penyidikan.

Pengadaan benih tersebut dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, identitas para tersangka tersebut baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.

“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Kamis (3/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com