Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat KTP Digital

Kompas.com - 21/02/2023, 05:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk digital (KTP digital) sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri.

Proses peralihan dari KTP elektronik (e-KTP) ke KTP digital akan dilakukan secara bertahap. Penduduk yang akan membuat KTP digital wajib terlebih dulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store.

Baca juga: Kemendagri Klaim Ribuan Penyedia Layanan Siap Akomodir KTP Digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat sejumlah manfaat dan keunggulan dari KTP digital ketimbang e-KTP. Manfaat itu adalah:

  1. Penggunaan lebih simpel.
  2. Pembuatan lebih cepat.
  3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko.
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet.
  5. KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP).
  6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk.
  8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Baca juga: Simak Serba-serbi KTP Digital: Publik Bertanya, Kemendagri Menjawab

Manfaat lain dari KTP digital adalah mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

Selain itu, keunggulan dari KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab dalam pembuatan KTP digital tidak lagi memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.

Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

Selain itu, KTP digital juga membuat sistem paperless, atau sistem yang diciptakan untuk mengelola administrasi dengan pengurangan atau peniadaan penggunaan kertas dan beralih ke dokumen digital.

Akan tetapi, dengan peralihan data penduduk menjadi bentuk digital maka pengamanan data harus terus diperkuat supaya tidak mudah dicuri dan disalahgunakan.

Baca juga: Cara Buat KTP Digital secara Online

Meski begitu, saat ini aplikasi IKD untuk membuat KTP digital baru tersedia untuk pengguna ponsel dengan sistem operasi Android. Sedangkan untuk pengguna ponsel iPhone belum bisa mengakses karena aplikasi IKD belum tersedia pada Apple App Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com