Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal

Kompas.com - 21/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal merupakan tanggung jawab pelaku usaha.

Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.

Lalu, apa sanksi bagi pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal?

Baca juga: Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia

Aturan menjaga kehalalan produk bersertifikat halal

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikat halal.

Melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk dan masa berlaku Sertifikat Halal merupakan wewenang yang dimiliki BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain BPJH, pengawasan terhadap kehalalan produk juga dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Baca juga: Mau Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sehati 2023

Sanksi tidak menjaga kehalalan produk yang bersertifikat halal

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal tertuang di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Pasal 56 UU JPH, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal meliputi:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif paling banyak Rp 2 miliar;
  • pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  • penarikan barang dari peredaran.

Sanksi administratif tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara berjenjang, alternatif dan/atau kumulatif.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com