Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan

Kompas.com - 20/02/2023, 20:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 bulan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Ricky Ham Pagawak untuk 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20)2/2023).

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ricky akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: 7 Bulan Buron, Kini Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak terhitung mulai hari ini, 20 Februari hingga 11 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.

Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusienandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Simon dan Jusienandra merupakan bapak dan anak.

Selain itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Akhir Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak...

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky telah mengubah bentuk uang korupsinya menjadi sejumlah aset yang bernilai ekonomis.

Oleh karena perbuatannya, Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ricky Ham Pagawak juga disangka melanggar Pasal pasal 12B undang-undang yang sama dan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Firli Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Ricky Ham Pagawak: Sembunyi di Distrik Abepura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com