Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup 2 Prajurit TNI AD Terdakwa Mutilasi Warga Papua Disambut Baik

Kompas.com - 17/02/2023, 09:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menyambut baik vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perkara mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.

Keduanya yakni Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyambut positif atas putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Pratu Robertus Putra Clinsman yang dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw yang dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.

"Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mewakili koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: 2 Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Rivanlee mengatakan, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD tergolong berat.

Bahkan, ia menilai majelis hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan oditur militer.

Menurutnya, putusan ini akan menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakkan hukum di Papua ke depan.

Mengingat, spiral kekerasan terus berlangsung, terutama bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Di sisi lain, Rivanlee menyatakan, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia memastikan koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Pratu Amir dan Pratu Rizky penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Dua prajurit tersebut dijatuhi vonis yang sama dengan perwira TNI AD, Mayor Infanteri HFD yang sudah dijatuhi putusan lebih dulu.

Majelis hakim juga memvonis Pratu Robertus dengan pidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com