Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 01:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha harus melalui proses yang panjang.

Ada berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui untuk dinyatakan memenuhi kualifikasi jaminan halal yang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, tidak jarang pelaku usaha yang nekat menggunakan label halal pada produknya padahal ia belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan label halal.

Lalu, apa sanksi memalsukan label halal di Indonesia?

Baca juga: LPPOM MUI Larang Tempat Makan Pasang Logo Halal Sebelum Tersertifikasi

Sanksi memalsukan label halal

Sanksi bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang ini menegaskan, memalsukan label halal merupakan perbuatan yang dilarang hukum.

Pasal 8 Ayat 1 huruf h berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
...
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.”

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, ada juga hukuman tambahan bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal, yakni:

  • perampasan barang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  • kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  • pencabutan izin usaha.

Baca juga: Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag

Aturan pencantuman label halal

Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk merupakan wewenang yang dimiliki oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH).

Salah satu aturan yang mengatur tentang ketentuan pencantuman label halal adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com