Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

Kompas.com - 12/02/2023, 11:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR berharap majelis hakim membebaskan Ricky dari segala pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Bripka RR, Erman Umar menjelang sidang putusan atau vonis yang bakal berlangsung Selasa 14 Februari 2023.

"Menurut Tim PH Ricky jika Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky, berdasarkan hasil fakta persidangan, maka seharusnya Majelis Hakim membebebaskan Ricky dari hukuman," kata Erman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Erman membeberkan alasan mengapa Ricky patut dibebaskan dari hukuman pidana.

Pertama, menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

"Maupun (Ricky) tidak melakukan pada dakwaan subsider. Tentu Ricky berharap Majelis Hakim membebaskan Ricky dari hukuman," ungkap dia.

Untuk itu, Erman berharap Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky berdasarkan fakta persidangan.

Ditanya soal persiapan menjelang sidang vonis, Ricky disebut sudah siap menghadapinya.

Baca juga: Bandingkan dengan Ricky Rizal, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria

"Menghadapi sidang putusan tanggal 14 Ricky dan tim PH, tidak ada persiapan khusus. (Ricky) sudah siap," tutur Erman.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Ricky sehingga dituntut 8 tahun penjara, salah satunya karena terdakwa tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Bacakan Duplik, Kubu Ricky Rizal Kutip Ayat di Al Qur’an soal Fitnah

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.

Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, hal itu tak dilakukan Ricky.

Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com