Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2023, 11:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar vonis Putri Candrawathi ditambah, sementara Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Harapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo

Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Pada Selasa (31/1/2023), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Nasional
Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo Secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo Secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Nasional
Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Nasional
Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk 'Fit and Proper Test'

Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk "Fit and Proper Test"

Nasional
Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Nasional
Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi 'Online'

Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi "Online"

Nasional
Diundang 'Podcast' di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Diundang "Podcast" di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Nasional
PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

Nasional
Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Nasional
Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Nasional
Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan 'Social E-commerce' Bertransaksi

Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan "Social E-commerce" Bertransaksi

Nasional
Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Nasional
Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Nasional
Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Nasional
Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com