Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Ricky Rizal, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria

Kompas.com - 06/02/2023, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam repliknya, jaksa membandingkan sikap Agus dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat disuruh menembak Brigadir J.

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J

"Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan PJU Polri yang berpangkat Irjen bintang dua, berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa pun heran Agus yang berpangkat Kombes tidak bisa menolak perintah atasannya yang meminta mengamankan CCTV terkait Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Sebut Agus Nurpatria Lupa Norma Hukum Saat Ikuti Perintah Hendra Kurniawan

Padahal, menurut jaksa, Agus tidak berhadapan langsung dengan Sambo. Sebab, Agus mendapat perintah untuk mengamankan CCTV dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang disuruh oleh Sambo.

"Dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masa tidak berani menolak?" ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Agus tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pleidoi Agus Nurpatria pada 3 Februari 2023, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Sebagai informasi, dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, ada total enam terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Selain Agus, Hendra Kurniawan juga dituntut tiga tahun penjara. Lalu, Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dituntut seumur hidup.

Lalu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Sementara itu, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com