Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi selesai pada 7 Februari 2023.

Hal itu didasarkannya pada PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan penetapan dapil tertulis paling lambat 9 Februari 2023.

"Nah, sekarang kan tanggal 6. Jadi, targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hasyim mengungkapkan, setelah PKPU jadi diundangkan, maka KPU akan membuat keputusan tentang penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Penetapan yang dimaksud meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU hari ini juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

"Jadi pada hari ini, sudah digelar RDP konsultasi membahas draf PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi/kabupaten kota," ujarnya.

Ia lantas memaparkan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan atau dasar hukum.

Dasar hukum pertama dalam penyusunan ialah Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kedua, Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata Hasyim.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan Provinsi.

"Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU, tetapi oleh MK dalam putusan JR diberikan wewenang itu kepada KPU," ujarnya.

"Sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk DOB," kata Hasyim melanjutkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Mahkamah juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU punya waktu untuk menata ulang dapil sampai 9 Februari 2023.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, belakangan KPU disebut setuju dengan penataan dapil yang sebelumnya dibuat oleh DPR.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke