JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi selesai pada 7 Februari 2023.
Hal itu didasarkannya pada PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan penetapan dapil tertulis paling lambat 9 Februari 2023.
"Nah, sekarang kan tanggal 6. Jadi, targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hasyim mengungkapkan, setelah PKPU jadi diundangkan, maka KPU akan membuat keputusan tentang penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi.
Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024
Penetapan yang dimaksud meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, KPU hari ini juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Jadi pada hari ini, sudah digelar RDP konsultasi membahas draf PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi/kabupaten kota," ujarnya.
Ia lantas memaparkan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan atau dasar hukum.
Dasar hukum pertama dalam penyusunan ialah Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kedua, Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata Hasyim.
Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil
Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan Provinsi.
"Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU, tetapi oleh MK dalam putusan JR diberikan wewenang itu kepada KPU," ujarnya.
"Sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk DOB," kata Hasyim melanjutkan.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR
MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.
Mahkamah juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU punya waktu untuk menata ulang dapil sampai 9 Februari 2023.
Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.
Namun, belakangan KPU disebut setuju dengan penataan dapil yang sebelumnya dibuat oleh DPR.
Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.