Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Targetkan PKPU Terkait Dapil dan Alokasi Kursi Diundangkan 7 Februari

Kompas.com - 06/02/2023, 14:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi selesai pada 7 Februari 2023.

Hal itu didasarkannya pada PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan penetapan dapil tertulis paling lambat 9 Februari 2023.

"Nah, sekarang kan tanggal 6. Jadi, targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hasyim mengungkapkan, setelah PKPU jadi diundangkan, maka KPU akan membuat keputusan tentang penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Penetapan yang dimaksud meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU hari ini juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

"Jadi pada hari ini, sudah digelar RDP konsultasi membahas draf PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi/kabupaten kota," ujarnya.

Ia lantas memaparkan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan atau dasar hukum.

Dasar hukum pertama dalam penyusunan ialah Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kedua, Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata Hasyim.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan Provinsi.

"Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU, tetapi oleh MK dalam putusan JR diberikan wewenang itu kepada KPU," ujarnya.

"Sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/kota, termasuk DOB," kata Hasyim melanjutkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Mahkamah juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU punya waktu untuk menata ulang dapil sampai 9 Februari 2023.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, belakangan KPU disebut setuju dengan penataan dapil yang sebelumnya dibuat oleh DPR.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com