Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jujur soal CCTV, Jaksa Sebut Perbuatan Arif Rahman Tidak Masuk Kategori Beriktikad Baik

Kompas.com - 06/02/2023, 13:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin tidak masuk kategori beriktikad baik.

Dengan demikian, jaksa menilai Arif Rahman tidak bisa dibebaskan dari perbuatan pidana yang dilakukannya. Hal ini merujuk Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik atas nota pembelaan atau pleidoi Arif Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Perbuatan terdakwa Arif Rachman tidak dapat dikategorikan sebagai iktikad baik. Terdakwa Arif Rahman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar jaksa.

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

Sementara itu, isi Pasal 51 KUHP Ayat 2 yang dimaksud jaksa berbunyi, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Jaksa mengungkapkan, dalam pengertian subyektif iktikad baik adalah kejujuran, sedangkan iktikad baik dalam obyektif adalah kepatuhan.

Kemudian, perbuatan Arif Rachman dalam perkara obstruction of justice dinilai tidak mencerminkan dan masuk kategori sebagai iktikad bai karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, Arif sudah tidak jujur memberitahukan ke penyidik Polres Jakarta Selatan soal adanya kejanggalan dalam rekaman CCTV.

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Arif Rachman Tak Memiliki Dasar Hukum Yuridis

Selain itu, Arif Rachman juga merusak dengan mematahkan laptop warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana.

"Dan memperhatikan bahwa terdakwa Arif Rahman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut, di mana terdakwa Arif Rahman Arifin kepada saksi Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti, padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri," kata jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menilai daya paksa yang didalilkan oleh Arif Rachman dalam pleidoinya tidak terbukti.

Sebab, jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif Rahman.

"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap Arif Rahman dikaitkan dengan pendapat Profesor Simon bahwa tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," ujar jaksa.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Dalam repliknya, JPU menolak seluruh pleidoi dari pihak terdakwa Arif Rahman. Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan.

Diketahui, Arif Rachman dituntut selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Arif dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Arif Rachman dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com