JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan tetap berpegang teguh pada tuntutan.
Jaksa mengatakannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma
Menurut jaksa, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengatakan perbuatan itu diperkuat dengan adanya putusan etik dari Polri kepada Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh instansi Korps Bhayangkara atas perbuatannya di kasus obstruction of justice.
"Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Diketahui, selain dituntut tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang pleidoi Hendra yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Hendra Kurniawan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Hendra dalam sidang.
Selain itu, pengacara Hendra Kurniawan meminta agar hakim menerima pembelaan dari penasihat hukum.
Kemudian, juga menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata pengacara Hendra Kurniawan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.