Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Nasib 2 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Mungkin Seluruhnya Diangkat Jadi PNS

Kompas.com - 03/02/2023, 19:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, pihaknya masih mengkaji perihal wacana penghapusan tenaga honorer.

Kemenpan RB terus berdiskusi bersama para bupati dan gubernur di seluruh Indonesia sebelum mengambil keputusan pada November mendatang.

"Kita sedang diskusi intensif dengan para bupati di Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan asosiasi para gubernur di seluruh Indonesia. Kita sedang cari titik temu," kata Anas saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Menpan-RB Beri Klarifikasi soal Anggaran Kemiskinan Tersedot untuk Rapat dan Studi Banding

Anas membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 November 2023.

Saat ini, Kemenpan RB masih terus melakukan pendataan jumlah tenaga honorer. Tersisa sekitar 2,2 juta tenaga honorer yang nasibnya masih menjadi tanda tanya.

Anas pun belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal mengangkat seluruh tenaga honorer tersebut atau malah memberhentikan seluruhnya.

Namun, politisi PDI-P itu berjanji memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

"Intinya kita sedang data, tapi bukan berarti itu akan ada pengangkatan dari 2,2 juta (tenaga honorer). Tapi kita cari penyelesaian yang terbaik, win-win solution dengan teman-teman," ujar Anas.

Menurut Anas, pihaknya sedikitnya menyiapkan 4 alternatif untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Salah satunya, pengangkatan secara bertahap sebagai ASN.

Dia mengatakan, tenaga honorer punya peran penting di instansi pemerintahan sehingga Kemenpan RB akan berupaya mengambil langkah terbaik.

"Peran teman-teman honorer atau non ASN ini perannya juga penting di daerah. Ada banyak yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN justru non ASN bekerja," tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Sebelumnya, Anas menyebut bahwa pihaknya menyiapkan tiga opsi menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer di tanah air. Alternatif pertama, menghentikan semua tenaga honorer.

Kedua, mengangkat semua tenaga honorer. Opsi terakhir, mengangkat secara bertahap sesuai skala prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Baca juga: Menpan-RB: Presiden Minta Anggaran Kemiskinan Tidak Dibelanjakan untuk Urusan yang Tak Berdampak Langsung

Anas mengaku, ada dilema terhadap tiga opsi tersebut. Menurutnya, mengangkat semua tenaga honorer akan memberatkan pemerintah.

Tercatat, pada 5 Oktober 2022 rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

"Nanti akan kami kaji yang terbaik bersama DPR, bersama Kemenkeu, dan juga melihat potensi di lapangan," kata Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com