Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan

Kompas.com - 02/02/2023, 22:45 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), menegaskan klien mereka menjalankan perintah dan bukan permintaan dari atasannya, Ferdy Sambo, buat menembak sesama rekan ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Richard, Rory Sagala, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rory mengatakan, dalil tim JPU dalam tuntutan yang menyimpulkan Richard menembak Yosua atas permintaan Ferdy Sambo tidak tepat.

"Bahwa perlu kami tegaskan kembali kepada penuntut umum mengenai konteks dari frasa 'melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo' yang dimaksud Penuntut Umum berbeda dengan 'melaksanakan perintah saksi Ferdy Sambo' merupakan dua hal yang berbeda," kata Rory.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

Menurut Rory, dalam fakta persidangan terungkap Sambo sempat memanggil Richard ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum pembunuhan terhadap Yosua terjadi.

"Kemudian terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo dan perkataan yang keluar dari saksi Ferdy Sambo adalah bukan 'diminta' melainkan 'diperintah' untuk menembak korban Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Rory.

Rory menyampaikan, Richard mengalami tekanan secara psikis setelah diperintah Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tekanan psikis Richard itu juga terungkap dalam persidangan. Sebab sebelum peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu terjadi, Richard sempat naik ke lantar 2 rumah dinas itu untuk berdoa supaya hal itu tidak terjadi.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

"Pada saat itu yang ada di pikiran terdakwa hanyalah berdoa karena dihantui rasa takut dan kebingungan akibat adanya tekanan psikis dari saksi Ferdy Sambo," ucap Rory.

"Sehingga seseorang yang berada dalam pengaruh daya paksa secara psikis tidak dapat melawan saksi Ferdy Sambo yang memiliki kekuatan dan kekuasaan besar yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri," lanjut Rory.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com