Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Kompas.com - 01/02/2023, 09:48 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya di depan mata.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang panjang, akhirnya, selangkah lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal ketuk palu menjatuhkan putusan.

Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan Oktober lalu. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, replik atau jawaban jaksa atas pleidoi, dan duplik atau jawaban kuasa hukum atas replik.

Menurut jadwal, sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo rencananya digelar Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari

Dalam perjalanannya, perkara kematian Brigadir J sempat diramaikan isu “gerakan bawah tanah”. Kabarnya, ada sejumlah pihak yang berupaya memengaruhi vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo cs.

Maka, harapan publik kini bergantung ke Majelis Hakim. Putusan yang adil dinantikan tidak hanya oleh keluarga korban saja, tetapi seluruh pihak yang ingin hukum berjalan proporsional.

Dakwaan

Sidang pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf digelar 17 Oktober 2022.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Putri menyampaikan klaimnya itu ke sang suami. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi tak langsung meninggal dunia. Mengetahui mantan ajudannya masih bergerak, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban dipastikan tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com