Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Jaksa: Kami Hormati sebagai Wanita

Kompas.com - 30/01/2023, 15:26 WIB
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tetap menghormati terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan membantah menyebutnya sebagai perempuan tidak bermoral dalam surat tuntutan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik.

Menurut Jaksa Sugeng, mereka tetap menghormati kedudukan Putri yang didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: JPU: Tim Pengacara Putri Candrawathi Merasa Paling Hebat, tapi Tak Mampu Buktikan Dugaan Pemerkosaan

"Jaksa penuntut umum menghormati bentuk kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga," kata Jaksa Sugeng.

"Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” ujar Jaksa Sugeng.

Jaksa Sugeng melanjutkan, karena sikap hormat itu juga jaksa penuntut umum tidak menyimpulkan hasil poligraf serta beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur delik yang didakwakan kepada Putri.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum memaparkan bukti hasil tes poligraf terhadap Putri.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terbongkar, Jaksa: Tak Ada Kejahatan Sempurna

Menurut ahli poligraf yang saat itu dihadirkan dalam persidangan, Aji Febrianto Ar-Rosyid, skor tes Putri adalah minus 25.

Aji mengatakan, salah satu pertanyaan yang diajukan dalam tes poligraf kepada Putri adalah apakah dia memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan Yosua yang merupakan ajudan sang suami, Ferdy Sambo.

Saat diminta menyimpulkan hasil tes poligraf itu, Aji menyatakan, Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Sedangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada pekan lalu, Putri menyatakan masih tidak memahami dakwaan sebagai pelaku pembunuhan berencana

Dalam pleidoi itu, Putri juga membantah dugaan perselingkuhan.

Baca juga: Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan

"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri saat membacakan pleidoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com