JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tetap menghormati terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan membantah menyebutnya sebagai perempuan tidak bermoral dalam surat tuntutan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik.
Menurut Jaksa Sugeng, mereka tetap menghormati kedudukan Putri yang didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Baca juga: JPU: Tim Pengacara Putri Candrawathi Merasa Paling Hebat, tapi Tak Mampu Buktikan Dugaan Pemerkosaan
"Jaksa penuntut umum menghormati bentuk kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga," kata Jaksa Sugeng.
"Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” ujar Jaksa Sugeng.
Jaksa Sugeng melanjutkan, karena sikap hormat itu juga jaksa penuntut umum tidak menyimpulkan hasil poligraf serta beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur delik yang didakwakan kepada Putri.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum memaparkan bukti hasil tes poligraf terhadap Putri.
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terbongkar, Jaksa: Tak Ada Kejahatan Sempurna
Menurut ahli poligraf yang saat itu dihadirkan dalam persidangan, Aji Febrianto Ar-Rosyid, skor tes Putri adalah minus 25.
Aji mengatakan, salah satu pertanyaan yang diajukan dalam tes poligraf kepada Putri adalah apakah dia memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan Yosua yang merupakan ajudan sang suami, Ferdy Sambo.
Saat diminta menyimpulkan hasil tes poligraf itu, Aji menyatakan, Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada pekan lalu, Putri menyatakan masih tidak memahami dakwaan sebagai pelaku pembunuhan berencana
Dalam pleidoi itu, Putri juga membantah dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan
"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri saat membacakan pleidoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.