JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan skenario dugaan pelecehan yang disampaikan 2 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terungkap dalam persidangan karena tidak ada sebuah kejahatan yang sempurna.
"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” kata Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Menurut Jaksa Sugeng, dalam persidangan itu mereka mencoba membuktikan dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan terhadap Yosua.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Jaksa Sugeng menyatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan dan menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu walaupun bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.
"Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.
Jaksa Sugeng juga menyoroti cerita Putri yang berubah-ubah. Dari semula mengaku dilecehkan dan berganti menjadi pemerkosaan.
Menurut Jaksa Sugeng, perubahan keterangan Putri itu seperti cerita penuh khayalan dan kental dengan siasat jahat.
Baca juga: Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Jaksa: Klaim Pelecehan Putri Candrawathi bak Cerita Bersambung yang Penuh Khayalan dan Siasat Jahat
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.