JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Putri Candrawathi tidak berkata jujur saat menyampaikan keterangannya sepanjang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Menurut jaksa, ketidakjujuran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu juga didukung oleh tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Soroti Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Sangat Tak Wajar bagi Istri Jenderal Bintang 2
Jaksa juga berpandangan, ketidakjujuran Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya dilakukan guna menutupi motif sebenarnya yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Selama persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku tidak jujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa berpendapat, tim penasihat hukum Putri Candrawathi juga berupaya mencari simpati masyarakat dengan klaim telah terjadi pemerkosaan sebagai motif yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat
Menurut jaksa, tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu hanya bermain dengan akal pikirannya agar masyarakat bersimpati kepada Putri Candrawathi.
“Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini,” ujarnya.
Jaksa juga menilai, tim penasihat hukum telah berupaya menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum pada pokoknya hanya ingin menggambarkan sisi kehidupan harmonis antara Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” terang jaksa
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Menurut jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Apa Itu Pembunuhan Berencana
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.