Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang

Kompas.com - 30/01/2023, 02:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Suatu temuan atau invensi dapat dilindungi dalam bentuk paten ataupun rahasia dagang.

Jika pemilik invensi tidak ingin mempublikasikan temuan tersebut dan mengoptimalkan keuntungan ekonominya tanpa publikasi kepada masyarakat, maka ia dapat mendaftarkan invensinya sebagai rahasia dagang.

Di Indonesia, perlindungan hukum rahasia dagang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Lalu, apa kriteria informasi yang termasuk rahasia dagang?

Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Kriteria rahasia dagang

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Suatu informasi yang dimiliki perusahaan atau pengusaha dapat disebut sebagai rahasia dagang jika memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria informasi yang disebut sebagai rahasia dagang, yakni:

  • Informasi itu memiliki nilai ekonomi, artinya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan yang menggunakannya;
  • Informasi itu memiliki nilai rahasia, artinya belum diketahui oleh pihak lain, bernilai strategis dalam menghadapi pesaing, dan memiliki prospek usaha cerah;
  • Informasi itu termasuk lingkup perindustrian (meliputi aspek teknologi) dan perdagangan (meliputi aspek tata niaga);
  • Terbukanya kerahasiaan informasi menyebabkan kerugian bagi pemiliknya karena bisa ikut dimanfaatkan oleh pihak pesaing.

Baca juga: Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika:

  • bersifat rahasia,
  • mempunyai nilai ekonomi, dan
  • dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Suatu informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

Sementara itu, informasi akan dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Terakhir, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Upaya-upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.

Misalnya,di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.

Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

 

Referensi:

  • S, Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com