Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Ketua KPU Dilaporkan "Wanita Emas" atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP

Kompas.com - 27/01/2023, 07:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, atau lebih dikenal sebagai Wanita Emas, Kamis (26/1/2023).

Kasus ini sebelumnya sempat diadukan Hasnaeni melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, sebelum akhirnya dicabut pada 22 Desember 2022 lalu. Kali ini kasus serupa kembali dilaporkan melalui pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Hasnaeni, sekaligus Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Primanegara.

Dalam aduan ke DKPP, Ihsan mengaku membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan serta foto dan video. Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Kembali Diadukan ke DKPP soal Kasus Wanita Emas

"Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023," kata Ihsan dalam keterangannya.

Ihsan mengklaim bahwa pencabutan aduan sebelumnya oleh Farhat dilakukan tanpa persetujuan Hasnaeni.

"Dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," kata Ihsan.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Diadukan ke Bareskrim soal Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU

Sebelum mengadukan Hasyim ke DKPP, Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Hasnaeni diadukan ke Bareskrim

Sementara itu, Hasnaeni juga diadukan ke Bareskrim atas tudingan menyebarkan hoaks dan berita bohong terkait isu pelecehan seksual yang disebut melibatkan Hasyim, oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

"Jadi, kami dengan tim, setelah melakukan analisis dan diskusi dengan tim, kami menduga ada beberapa hal yang timpang terhadap usaha-usaha yang dilakukan untuk menurunkan partisipasi masyarakat terhadap kepercayaannya kepada penyelenggara pemilu baik itu di KPU maupun di Bawaslu," kata Ketua AMPD, Ghulam Dhofir, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Putri Hasnaeni Wanita Emas Minta Maaf ke Ketua KPU Buntut Tudingan Pelecehan Seksual

Ia mengeklaim bahwa pihaknya telah menyerap aspirasi di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, di mana tak sedikit yang mempertanyakan kebenaran isu ini.

Laporan dibuat menyusul dicabutnya aduan Hasnaeni di DKPP oleh Farhat. Saat itu, Farhat menyebut telah mencabut kuasa yang diberikan kepadanya dengan dalih khawatir jika reputasi pihaknya tercoreng. Sebab, menurutnya, Hasnaeni memiliki masalah psikis dan dalam perawatan.

Belakangan, Hasnaeni kembali melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya melalui Irfan atas tuduhan yang sama.

"Kemudian sudah minta maaf dan ada videonya (permintaan maaf) yang dilakukan secara terang-terangan, tapi kok masih bisa diajukan lagi, ini kan bagi kami suatu masalah yang ada maksud tertentu terhadap lembaga ini," kata Ghulam.

Baca juga: Mengaku Dilecehkan, Hasnaeni Wanita Emas Laporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya

Keluarga sempat minta maaf

Sebelumnya, pihak yang disebut sebagai keluarga Hasnaeni mendatangi kantor KPU RI, Rabu (18/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com