Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Terbukti Bersekongkol dengan Terdakwa Lain dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 17/01/2023, 09:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan menemukan unsur kerja sama antara Kuat Ma'ruf dengan terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.

Dalam surat tuntutan, JPU membantah keterangan Kuat yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan terhadap Yosua.

Hal itu, kata JPU, diperkuat dari pernyataan Kuat yang menilai Yosua sebagai duri dalam rumah tangga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 3 Hal Memberatkan di Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit hingga Picu Kegaduhan di Masyarakat

JPU mengatakan, mengacu kepada hasil tes poligraf yang dibacakan ahli di sidang, Kuat juga terindikasi berbohong saat mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum,” sambung JPU.

Perbuatan Kuat yang dinilai turut bekerja sama dengan pelaku lain buat menghabisi Yosua adalah dia ikut mengantar korban ke lokasi penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jaksa Kurang Serius

Selain itu, Kuat juga membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di tas selempang saat hadir di TKP sebagai bentuk persiapan jika Yosua melawan.

Kemudian Kuat juga menutup pintu dan jendela di rumah dinas itu dengan tujuan supaya suara tembakan tidak terdengar dan mencegah Yosua kabur.

Kuat juga disebut memberi tanda kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Yosua yang sempat berdiri di halaman rumah dinas, untuk masuk ke dalam rumah dan dieksekusi.

Dalam perkara itu, JPU menuntut Kuat dengan pidan penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Memenuhi Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan Kuat terbukti melanggar dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com