JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak mempertentangkan hukum nasional dengan hukum islam.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan kuliah umum untuk santri-santri dari Universitas Ibrahimy di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/1/2022).
Baca juga: Soal Pengusutan Kasus Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Saja...
Mahfud menyampaikan bahwa orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam. Padahal, hukum-hukum nasional salah satunya bersumber dari hukum Islam dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.
“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ujar Mahfud dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Senin.
Ia mencontohkan bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil yang dibuat pada zaman kaisar Napoleon Bonaparte.
Baca juga: 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Silakan Saja, Pemerintah Tak Boleh Bersikap
Saat pembuatan code penal dan code civil, kata Mahfud, Napoleon menugaskan tim ahli ke Al-Azhar, Kairo, Mesir, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i.
Mahfud juga berpesan, semua kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi apa pun terkait hal ini, tetapi tetap dalam kerangka ideologi dan teritori bangsa.
"Pesantren bisa memberi warna baik agar bangsa ini aman damai tenteram, tidak dimasuki transideologi,” kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.