Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengusutan Kasus Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Saja...

Kompas.com - 08/01/2023, 19:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbicara soal perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan menjelang 100 hari peristiwa yang menelan 135 nyawa itu. 

Berdasarkan kalender masehi, 100 hari tragedi Kanjuruhan akan diperingati pada Senin (9/1/2023) besok.

Mahfud mengatakan bahwa proses hukum dalam kasus itu terus berjalan, meski ia mengakui banyak yang tidak puas dengan perkembangan yang terjadi.

"Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

"Kalau mau ya saya hukum mati aja tuh, 135 orang kan (korbannya)? Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu," ucap Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Merasa Tak Puas atas Penanganan Kasus Kanjuruhan

Mahfud menyatakan bahwa dirinya juga telah memanggil Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jawa Timur, dan Kajati Jawa Timur, untuk mengakselerasi rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa di Kanjuruhan.

"Saya sudah panggil Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati, semuanya saya undang ke sini 4 hari lalu dan kita sepakat akan mengakselerasi, dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan," kata Mahfud.

"Apa? Reformasi, transformasi pengurus besok tanggal 16 Februari (2022), kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan. Sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF," imbuh dia.

Baca juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Ketuk Pintu Langit demi Keadilan bagi Korban

Mahfud juga telah menerima usulan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan agar Pasal 340 terkait pembunuhan berencana diproses.

Namun, ia menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.

"Ya itu biar polisi dong. Saya setuju, mau minta ditambah (Pasal) 340 ya tinggal minta, kalau (Pasal) 341 juga setuju. Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan," kata Mahfud.

Baca juga: Kisah Kakek Asuh 2 Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Setiap Hari Mereka Tanya Mama di Mana...

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Baca juga: Balas Kritik Koalisi Masyarakat soal Kanjuruhan, Mahfud MD: Saya Kutip Komnas HAM, Masa Tak Tahu? Terlalu...

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia.

Namun demikian, kabar terbaru, Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak 21 Desember 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com