Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Partai Perkasa Gugat KPU

Kompas.com - 09/01/2023, 11:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Perkasa sudah didaftarkan pada 5 Januari 2023 dengan nomor perkara 5/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan perbaikan gugatan.

Dalam gugatannya, Partai Perkasa meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Perkasa

Mereka meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencaput Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” demikian tulis Partai Perkasa dalam gugatannya.

Partai Perkasa juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU RI menerima kembali pendaftaran mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024 serta menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi atas Partai Perkasa.

Sebelumnya, Partai Perkasa juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Perkasa menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa laporan Partai Perkasa tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sekaligus materiil sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018.

"Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang telah dilanggar terlapor," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Nasdem: AHY, Aher, hingga Andika Perkasa Akan Dipertimbangkan Jadi Cawapres

Totok mengatakan, karena itu, majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut juga disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh Partai Perkasa.

"Dengan demikian, majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com