JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, hampir setiap tahun penindakan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rapor merah.
Apalagi, Wana mengatakan, jumlah, pola, dan modus korupsi juga terus berkembang setiap tahunnya.
"Dalam catatan ICW, hampir setiap tahun penindakan kasus korupsi selalu mendapat rapor merah," ujar Wana dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: ICW Prediksi Politik Uang pada Pemilu 2024 Masih Akan Terulang
Pemberian rapor merah tersebut bukan tanpa alasan, Wana mengatakan, sepanjang periode kedua pemerintahan presiden Joko Widodo ini kasus korupsi semakin meningkat.
"Hal tersebut terlihat dari indikator bahwa adanya tren kasus korupsi yang semakin meningkat dan pola korupsi yang digunakan cenderung berbeda, namun penindakannya malah menurun setiap tahun," imbuh dia.
Wana menjelaskan, terdapat sejumlah modus korupsi yang dominan dan baru, di antaranya modus penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, mark up, suap, hingga manipulasi saham atau memanfaatkan pasar modal.
Baca juga: Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK
Selanjutnya, dia mengatakan, ada beberapa sektor yang rawan korupsi. ICW menilai beberapa sektor yang menjadi pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pangan berpotensi akan terus digerogoti.
"Selain empat hal itu, sektor dana desa diproyeksikan ke depan akan tetap menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi seiring dengan peningkatan anggaran yang semakin besar," ucap Wana.
Modus korupsi yang menjadi sorotan ICW kali ini adalah manipulasi saham atau pemanfaatan pasar modal.
ICW melansir temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2022 yang menyebut ada ribuan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp 183,8 triliun.
"Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp 81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi, yaitu mulai dari penukaran valuta asing, instrumen pasar modal, hingga pembukaan polis asuransi," kata Wana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.